Judi Yang Halal Dalam Islam

Judi Yang Halal Dalam Islam

Cincin Kawin Halal dalam Syariat Islam

Satu hal yang tidak boleh lupa untuk disiapkan sebelum akad nikah adalah cincin kawin. Pemilihan cincin ini terkadang menimbulkan dilema, terutama bagi calon pengantin pria. Agama Islam memang melarang laki-laki mengenakan perhiasan emas, sehingga pengantin pria harus memakai cincin kawin halal.

Dahulu, pengantin pria memiliki pilihan cincin kawin yang sangat terbatas, yaitu cincin kawin perak. Kini, pilihan cincin kawin yang halal untuk mereka sudah semakin berkembang dan cara mendapatkannya pun juga mudah.

Bahaya Penggunaan Perhiasan Emas Bagi Pria

Agama Islam biasanya memberikan larangan bagi umatnya karena memang ada hal yang tidak baik yang akan timbul jika larangan ini dilanggar. Seperti halnya larangan mengenakan perhiasan emas bagi pria, anjuran tersebut akan menimbulkan hal buruk pada kesehatan pria jika dilanggar.

Menurut penelitian, atom emas pada perhiasan emas dapat menembus kulit pemakainya dan masuk ke dalam aliran darah. Jika perhiasan emas dipakai dalam jangka waktu lama, darah serta urin akan mengandung atom emas yang melebihi batas normal.

Atom emas dalam darah yang berlebihan akan menyebabkan kusutnya serabut sel saraf otak. Sehingga, pemakainya akan perlahan-lahan menjadi pelupa dan lama-lama mengidap alzheimer. Gangguan ini belum ada obatnya sehingga penderitanya harus dijaga agar tidak membahayakan dirinya sendiri

Uniknya, penelitian menyebutkan bahwa efek samping tersebut hanya terjadi pada pria. Efek samping tersebut tidak akan menyerang wanita karena diperkirakan wanita memiliki sel lemak unik di bawah kulit yang menghalangi atom emas masuk ke dalam aliran darah.

Pendapat lain mengatakan bahwa wanita tidak akan menderita efek samping tersebut karena mereka mengalami menstruasi setiap bulan. Dengan demikian,kelebihan atom emas dalam darah akan ikut terbuang saat menstruasi.

Penggunaan Sepasang Cincin Kawin Beda Material: Bolehkah?

Beberapa pasangan mengalami perbedaan pendapat tentang jenis logam yang akan mereka gunakan untuk cincin kawin mereka. Pengantin wanita mungkin ingin cincin kawin dari emas karena berbagai alasan. Sedangkan pengantin pria lebih memilih cincin kawin yang halal.

Di sisi lain, terdapat suatu anggapan di masyarakat bahwa sepasang cincin kawin harus terbuat dari bahan yang sama dan memiliki model polos yang sama. Jika kedua cincin terbuat dari material berbeda dan dengan model berbeda, mereka percaya bahwa pernikahan tersebut tidak akan langgeng.

Namun, Anda sebaiknya tidak menghiraukan mitos tersebut. Anda tetap boleh memesan sepasang cincin kawin yang terbuat dari material yang berbeda dan dengan model berbeda. Jadi, jangan jadikan perbedaan pendapat mengenai material cincin kawin menjadi masalah di antara Anda dan pasangan.

Jenis Cincin Kawin yang Halal Untuk Pengantin Pria

Karena pengantin muslim tidak diperbolehkan untuk memakai cincin kawin emas kuning maupun emas putih oleh agama Islam dan karena adanya efek samping di atas, maka beberapa jenis cincin kawin di bawah ini dapat menjadi pilihan Anda.

Cincin yang terbuat dari perak tentu saja halal untuk para pengantin pria. Perak yang digunakan untuk perhiasan biasanya merupakan campuran perak dan tembaga atau nikel. Jika Anda memiliki alergi nikel, Anda sebaiknya menghindari perhiasan ini.

Ketika Anda membeli cincin perak, Anda akan menemukan beberapa pilihan kadar, misalnya 800, 925, dan 950. Cincin perak 925 cukup mudah ditemui, namun beberapa orang mungkin kurang suka kualitasnya.

Warna keperakan dari cincin tersebut memiliki kecenderungan untuk cepat pudar. Jika Anda ingin memiliki cincin perak yang tidak mudah kusam, Anda sebaiknya memilih cincin perak 950. Kadar peraknya yang lebih tinggi membuat cincin tersebut memiliki kilau yang lebih tahan lama.

Untuk mengembalikan kilau perak, Anda hanya perlu meminta toko perhiasan untuk menyepuhnya kembali. Keunggulan cincin kawin perak adalah:

Bekerja Sebagai Pegawai

Seorang muslim boleh saja bekerja mencari rezeki dengan jalan menjadi pegawai, baik itu pegawai negeri atau swasta, selama dia mampu memikul pekerjaannya dan dapat menunaikan kewajiban. Tetapi di samping itu seorang muslim tidak boleh mencalonkan dirinya untuk suatu pekerjaan yang bukan ahlinya, lebih-lebih menduduki jabatan hakim.

Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

"Siallah Amir, siallah kepala dan siallah kasir. Sungguh ada beberapa kaum yang menginginkan kulit-kulitnya itu bergantung di bintang yang tinggi, kemudian mereka akan diulurkan antara langit dan bumi, karena sesungguhnya mereka itu tidak pernah menguasai suatu pekerjaan." (Riwayat Ibnu Hibban dan al-Hakim, ia sahkan sanadnya)

Abu Dzar pernah juga meminta kepada Nabi untuk diberi suatu jabatan, maka oleh Nabi ditepuknya pundak Abu Dzar sambil beliau bersabda:

Dan sabda Rasulullah juga tentang masalah hakim sebagai berikut:

Jadi sebaiknya seorang muslim tidak perlu ambisi kepada kedudukan-kedudukan yang besar dan berusaha di belakang kedudukan itu sekalipun dia ada kemampuan. Sebab kalau kedudukannya itu dijadikan pelindung, maka kedudukannya itu sendiri akan menghambat dia. Dan barangsiapa mengarahkan setiap tujuannya itu untuk show di permukaan bumi ini, maka dia tidak akan peroleh taufik dari lanqit.

Telah bersabada Rasulullah s.a.w. kepadaku:

"Dari Anas, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: Barangsiapa mencari penyelesaian suatu hukum tetapi dia minta supaya dibela, maka hal itu akan dibebankan kepada dirinya. Dan barangsiapa dipaksakannya, maka Allah akan mengutus Malaikat supaya meluruskannya." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)

Ini, kalau dia tidak tahu, bahwa orang lain tidak akan mampu mengatasi kekosongan itu dan apabila dia tidak tampil niscaya kemaslahatan akan berantakan dan retak tali persoalan. Kalau dia tahu hanya dialah yang mampu, maka dia boleh bersikap seperti apa yang dikisahkan al-Quran kepada kita tentang Nabiullah Yusuf a.s. dimana ia berkata kepada tuannya:

Demikianlah tata-tertib Islam dalam mengatur masalah mencari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat politis dan sebagainya.

Syariat Islam Melarang Transaksi Riba

Seperti yang diketahui, syariat Islam telah menegaskan kepada umatnya terkait larangan transaksi jual beli dan utang piutang yang didalamnya mengandung riba. Larangan ini salah satunya termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 275).

Singkatnya, riba adalah biaya tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Pembayaran melalui sistem paylater bisa mengandung perbuatan riba ketika terdapat unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan oleh penyedia layanan pinjaman kepada konsumennya.

Oleh sebab itu, umat Islam sangat disarankan agar dapat memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam supaya tidak terjerat layanan yang merugikan.

Pendirian Gereja Tentang Masalah Dagang

Begitulah masyarakat Islam dalam menghadapi dunianya dalam naungan agamanya, mereka berdagang, juga membeli. Tetapi perdagangan dan jual-belinya itu tidak sampai melupakan berzikrullah. Dimana waktu itu orang-orang di abad-abad pertengahan kebanyakannya di bawah kekuasaan raja-raja dan negara-negara Eropah Kristen masih bimbang dalam menghadapi pertentangan yang hebat antara fikiran-fikiran apa yang disebut penyelamatan yakni menyelamatkan diri dari dosa yang menyelubunginya. Fikiran ini bertentangan dengan fikiran Aklirus yang menganjurkan berusaha dan berdagang di satu pihak, dan di pihak lain adanya perkataan yang berkumandang, bahwa celakalah manusia yang berani menantang ajaran pemimpin-pemimpin agama (rijaluddin) dan sibuk dengan urusan pencaharian, perusahaan dan perdagangan. Dikatakannya juga, bahwa dosa bukan hanya suatu kejelekan yang pelakunya akan dibalas sesuai dengan banyaknya dosa yang dilakukan, tetapi dosa, seperti yang biasa dikatakan, yaitu dosa abadi dan laknat di bumi dan langit dalam kehidupan di dunia dan akhirat nanti,

Untuk itu seorang Uskup bernama Agustine mengatakan: "Kesungguhan dalam urusan perdagangan pada hakikatnya suatu dosa, karena dapat memalingkan orang dari ingat kepada Allah,"

Yang lain pun berkata: "Seseorang yang membeli sesuatu kemudian pulang dan menjualnya lagi dengan tidak ada imbangan yang harus dia lakukannya, maka orang tersebut akan termasuk golongan pedagang yang menjauhkan sorga dan kesuciannya."

Pendapat-pendapat ini tidak lebih hanya latah terhadap ajaran-ajaran Paulus yang mengatakan: Bahwa seorang penganut Masehi tidak layak menentang kawannya yang lain dengan suatu pertentangan yang mematikan. Untuk itu, maka tidak ada perdagangan yang berkembang di kalangan orang-orang Masehi."36

Cincin Kawin Platidium

Untuk mengatasi beberapa kekurangan platinum, maka dibuatlah cincin kawin dari platidium atau campuran platinum dan palladium. Cincin jenis ini memiliki sifat yang lebih ringan dan lebih lunak dari platinum sehingga lebih mudah dibentuk.

Cincin kawin platidium ini juga lebih murah daripada cincin kawin platinum. Meski demikian, kualitasnya tidak jauh berbeda dari platinum dan palladium. Cincin ini tidak mudah tergores dan warnanya tidak akan pudar.

Kepegawaian yang Diharamkan

Diperbolehkannya bekerja sebagai pegawai seperti yang kami katakan di atas, diikat dengan suatu syarat tidak menjadi pegawai yang membahayakan kaum muslimin. Oleh karena itu seorang muslim tidak halal bekerja sebagai pegawai atau prajurit dalam ketenteraan yang memerangi kaum muslimin atau bekerja sebagai pegawai dalam suatu pabrik yang memproduksi senjata untuk memerangi kaum muslimin. Dan tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai pegawai suatu lembaga yang melawan Islam dan memerangi umatnya. Termasuk juga pegawai yang membantu kepada perbuatan zalim dan haram, seperti pekerjaan yang meribakan uang, tempat arak, tempat dansa atau di tempat-tempat permainan yang kosong dan sebagainya.

Mereka ini semua tidak dapat dibebaskan dari dosa. Tidak berarti mereka tidak bersekutu dan tidak berbuat haram. Sebab seperti prinsip-prinsip yang telah kami kemukakan sebelumnya, bahwa menolong perbuatan haram berarti haram. Justru itulah Rasulullah s.a.w. melaknat juru tulis riba dan dua orang saksinya sebagaimana dilaknatnya orang yang makan riba. Pembuat dan pelayan yang menuangkan arak dilaknat seperti dilaknat orang yang minum.

Ini semua berlaku dalam keadaan yang tidak terpaksa (normal) dimana seorang muslim harus memasukinya demi mencari rezeki. Kalau ternyata dalam keadaan yang memaksa, maka dapat dinilai menurut keperluannya itu, yaitu menjadi makruh dengan syarat dia harus tetap berusaha untuk mencari pekerjaan lain yang halal dan jauh dari dosadosa.

Setiap muslim harus menjaga dirinya dari hal-hal yang masih syubhat, dimana syubhat itu dapat menipiskan agama dan melemahkan keyakinan, betapapun besarnya gaji dan berharganya pekerjaan tersebut.

Rasulullah s.a.w. bersabda:

Apakah Hukum Bermain Free Fire (FF) dalam Islam itu Haram atau Halal? Simak Penjelasan Lengkapnya

- Di era digital ini, game online seperti Free Fire menjadi sangat populer di kalangan anak muda. Namun, dalam perspektif Islam, muncul pertanyaan: apakah bermain Free Fire halal atau haram? Artikel ini akan mengupas pandangan para ulama dan lembaga Islam mengenai hukum bermain Free Fire dalam Islam serta dampak yang mungkin timbul dari aktivitas ini.

Apakah bermain Free Fire halal atau haram dalam Islam sangat bergantung pada bagaimana pemainnya menjaga batasan. Islam tidak melarang hiburan selama itu tidak mengganggu kewajiban utama, seperti ibadah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menerapkan prinsip keseimbangan dalam hidup, serta tidak menjadikan game sebagai pusat dari segala aktivitas.

**Dapatkan informasi berita terupdate media seputaran dunia game terkini viral terbaru 2024 dan top up game, trending dan terpopuler hari ini dari media online Blog.miraclegaming.store dan Top Up Game Murah ,Ikuti kami di saluran Channel Whatsapp juga.